Bea Cukai Cegat Kapal Cepat Bermuatan 12 Ton Timah di Natuna, Nama Joko Dabok Mencuat Sebagai Pemilik

PANGKALPINANG, INLENS.id — Sebuah kapal cepat high speed craft (HSC) tanpa nama dihentikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (24/9/2026).
Di dalam kapal itu ditemukan muatan yang diperkirakan mencapai 12 ton pasir timah. Tujuh anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
Dugaan pengiriman pasir timah tersebut mengarah ke Malaysia. Namun, siapa pemilik muatan dan dari mana pasir timah itu berasal masih menjadi bagian dari pendalaman Bea Cukai.
Di tengah proses pemeriksaan itu, nama Joko Dabok atau Joko Kundi mencuat dalam informasi yang dihimpun sejumlah media lokal sebagai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan muatan tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai yang menetapkan Joko Dabok atau Joko Kundi sebagai tersangka ataupun memastikan dirinya sebagai pemilik 12 ton pasir timah yang diamankan. Joko Dari hingga berita ini di publis masih dalam upaya konfirmasi.
Kapal HSC Diburu di Laut Natuna
Penindakan bermula dari informasi intelijen Bea Cukai yang diterima pada Rabu (23/9/2026) mengenai dugaan pengangkutan pasir timah menggunakan kapal cepat.
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kemudian mengerahkan tiga kapal patroli, yakni BC 1403, BC 1288, dan BC 15041, untuk melakukan pengawasan di wilayah yang telah ditentukan.
Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), petugas menemukan kapal yang menjadi target operasi di perairan Natuna.
Kapal patroli BC 1403 melakukan pengejaran hingga berhasil merapat ke HSC tanpa nama sekitar pukul 10.30 WIB. Kapal patroli BC 1288 kemudian turut merapat ke lokasi.
Petugas mengamankan tujuh ABK dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal.
Dari pemeriksaan awal ditemukan muatan yang disebut sebagai pasir timah. Bea Cukai memperkirakan jumlahnya sekitar 12 ton.
Namun, angka tersebut belum menjadi berat resmi barang bukti.
Dalam keterangan yang dikutip Metro TV, Bea Cukai menjelaskan jumlah sekitar 12 ton tersebut masih berdasarkan pengakuan nakhoda dan belum melalui proses pencacahan.
Artinya, berat resmi pasir timah masih menunggu hasil penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut.
ABK Sebut Dabo dan Bangka
Dalam video pemeriksaan yang beredar dan dikutip Metro TV, petugas Bea Cukai sempat menanyakan asal para ABK. Salah seorang ABK mengaku berasal dari Dabo, Singkep.




