Mimpi Nuklir Pulau Gelasa, Megaproyek Tanpa Restu Global atau Eksperimen Berisiko?

PANGKALPINANG, INLENS.id – Ambisi PT Thorcon Power Indonesia untuk memancangkan tiang pertama Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Bangka Belitung, kini tersandung tembok besar.
Bukan sekadar penolakan warga, namun keraguan serius kini datang dari meja regulator dan diplomat mancanegara.
Megaproyek yang digadang-gadang menjadi solusi energi masa depan ini tengah berada dalam sorotan tajam setelah terungkap bahwa PT Thorcon ternyata belum mengantongi restu dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) serta belum memenuhi standar administrasi pembangunan yang krusial.
Keresahan ini disuarakan dengan lantang oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun. Ia menegaskan bahwa investasi sebesar apa pun tidak boleh menabrak azas normatif hukum.
“Legal standing aktivitasnya harus jelas. Kita bicara tentang teknologi dengan risiko dampak yang signifikan. Jangan sampai ada zona abu-abu, terutama menyangkut tanggung jawab lingkungan dan keselamatan publik di masa depan,” tegas Pahlevi dalam diskusi di Hotel Aston Edimary, Selasa (10/02/2026).
Pahlevi menyoroti bahwa aktivitas riset yang dilakukan Thorcon di Pulau Gelasa seharusnya memiliki landasan hukum yang transparan.
Publik bertanya-tanya, apakah izin yang diberikan hanya sebatas riset di atas kertas, atau sudah memberi lampu hijau untuk aktivitas lapangan yang berisiko tinggi?
Sinyal Merah dari Washington




