
JAKARTA, INLENS.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengimbau para pihak yang bersengketa dalam Pilkada 2024 untuk menerima hasil putusan MK dengan ikhlas, baik saat putusan dismissal (gugur) maupun putusan akhir nantinya. Hal ini disampaikan dalam sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis, menjelang pembacaan putusan dismissal.
“Mudah-mudahan suasana kondusif ini terus terjaga hingga akhir nanti, apa pun hasilnya. Jika perkara sudah diserahkan ke MK, kita harus siap menerima keputusannya dengan ikhlas,” ujar Saldi Isra.
Pesan Optimisme dan Pembelajaran
Saldi juga mengingatkan bahwa proses persidangan di MK memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak, baik yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak.
“Kalau ada yang beruntung sekarang, alhamdulillah; yang belum beruntung, alhamdulillah juga. Ada waktu ke depan untuk merebut keberuntungan baru,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah agenda rutin setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk tetap optimistis, meskipun gagal dalam kontestasi kali ini.
“Pilkada adalah sirkulasi lima tahunan. Kalau gagal sekarang, nanti ada kesempatan lagi. Harapan itu selalu terbuka, tidak pernah benar-benar tertutup,” tegas Saldi.
Tahapan Persidangan di MK
Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 akan berlangsung pada 11–13 Februari 2025. Dalam sidang ini, MK memutuskan apakah suatu perkara gugur atau dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang pembuktian. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.