Babel Dipimpin Gubernur Baru, Hidayat-Hellyana Tinggal Menunggu Jadwal Pelantikan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung (Babel) pada Pilkada 2024. Permohonan gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di riuang sidang MK, Senin (24/2/2025).
Ketua Tim Komunikasi Paslon Dayat-Hellyana, Fahrurrozi mengatakan Babel akan dipimpin Gubernur Hidayat Arsani. Hal itu berdasarkan pembacaan amar putusan MK yang menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangan pihak pemohon.
“Alhamdulillah Babel akan dipimpin gubernur baru,” kata Fahrurrozi.