BeritaNasional

Wakil Ketua MK Ajak Pihak Bersengketa Pilkada 2024 Terima Putusan dengan Ikhlas

Saldi menjelaskan bahwa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.

“Boleh semuanya saksi, semuanya ahli, atau separuh-separuh, tergantung kebutuhan masing-masing permohonan, asal tidak melebihi batas maksimal,” jelasnya.

Para pihak juga diwajibkan menyerahkan data identitas, curriculum vitae (CV), dan keterangan saksi atau ahli yang akan dihadirkan. Khusus untuk ahli, diperlukan izin dari atasan yang bersangkutan. Semua data harus diserahkan ke kepaniteraan MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 14–28 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan.

Jadwal Putusan Akhir

Setelah sidang pembuktian selesai, majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025. Dalam RPH, majelis akan membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan akhir.

Baca juga  Yusril: Kepala Daerah Tanpa Sengketa Bisa Dilantik Lebih Dulu

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Maret 2025. Putusan ini akan menjadi final dan mengikat bagi semua pihak.

310 Perkara Sengketa Pilkada

Diketahui, jumlah perkara sengketa pilkada yang terdaftar di MK untuk Pilkada 2024 mencapai 310 perkara. Perkara ini terdiri atas 23 sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.

Melalui pernyataannya, Saldi Isra berharap agar semua pihak dapat menjaga suasana kondusif selama proses persidangan dan menerima hasil putusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles