Bangka BaratBeritaBerita PilihanDaerahPolitik
Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Bangka Barat di 4 TPS

BANGKA BARAT, INLENS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bangka Barat 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024. Keempat TPS tersebut berada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4.