Bangka BaratBeritaBerita PilihanDaerahPolitik
Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Bangka Barat di 4 TPS
PSU tersebut berkaitan dengan terbuktinya politik uang sebagaimana dinyatakan MK dalam amar putusannya. PSU di empat TPS tersebut mengikutsertakan pemilih yang tercatat yang sama dengan pemilihan pada Pilkada 2024 lalu.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (PSU dilaksanakan) dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucapnya.
MK meminta Polri khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.




