Bangka BaratBeritaBerita PilihanDaerahPolitik

Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Bangka Barat di 4 TPS

PSU tersebut berkaitan dengan terbuktinya politik uang sebagaimana dinyatakan MK dalam amar putusannya. PSU di empat TPS tersebut mengikutsertakan pemilih yang tercatat yang sama dengan pemilihan pada Pilkada 2024 lalu.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (PSU dilaksanakan) dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucapnya.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

MK meminta Polri khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles