SAH !!! MK Tolak Gugatan Erzaldi, Hidayat Arsani Pimpin Babel

PANGKALPINANG, INLENS.id – Proses sengketa pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon, Erzaldi. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan penolakan secara keseluruhan terhadap gugatan tersebut.
“Alhamdulillah, Babel akan segera dipimpin oleh gubernur baru. Seiring dengan putusan MK yang menolak permohonan Erzaldi, maka proses hukum terkait pemilihan gubernur sudah selesai,” ujar Ketua Tim Komunikasi Paslon Dayat-Heliyana, Fahrurrozi, yang akrab disapa Bang Ojik, saat ditemui di Pangkalpinang.
Menurut Bang Ojik, setelah putusan ini, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari MK yang akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel untuk menggelar rapat pleno. Rapat pleno tersebut akan menetapkan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“KPU Babel akan menggelar rapat pleno setelah menerima surat resmi dari MK. Dengan demikian, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana akan segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita tunggu saja penetapan resmi dari KPU,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Babel, terutama para pendukung pasangan Dayat-Heliyana, untuk tetap tenang dan menunggu proses berikutnya dengan tertib. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi tahapan hukum yang bisa ditempuh oleh pihak yang keberatan.