Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangTimah

Rugi Negara Rp87 Miliar Cuma Diganti Rp1 M, Sidang Tuntutan Korupsi Timah Herman Fu Cs di Tunda

PANGKALPINANG, INLENS.id – Sidang pembacaan tuntutan empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, ditunda.

Mereka adalah Herman alias Herman Fu, Mardiansyah, Yulhaidir alias H Yul dan Iguswan Saputra. Melansir Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Pangkalpinang,
Sejatinya, sidang tuntutan ke empat terdakwa digelar Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Pukul 09.30 WIB, para terdakwa sempat digelandang ke ruang ruang sidang. Sejumlah tim penasehat hukum para terdakwa tampak turut mendampingi.

Kurang lebih sekitar 15 menit para terdakwa kembali keluar ruangan sidang dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas Pangkalpinang.

“Ditunda,” ketus salah satu pengacara terdakwa seraya bergegas meninggalkan gedung sidang, Kamis (23/7/2026).

Baca juga  Tambang Ilegal di Blok Merbuk Ditertibkan, Polisi Pastikan Kawasan Steril

Sebelumnya sejumlah terdakwa kasus tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan Lubuk dan Dusun Nadi Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berbondong-bondong mengembalikan kerugian negara.

Dengan harapan mendapat hukuman seminimal mungkin dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Salah satunya terdakwa Herman Fu yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 951.747.500 (sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

Kerugian negara itu dikembalikan terdakwa Herman Fu dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Kejari Bangka Tengah sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan