Hukuman ‘Rasa Diskon’ bagi Mafia BBM: Barang Bukti Fantastis, Tuntutan Miris!

BANGKA, INLENS.id – Empat terdakwa sindikat mafia BBM Palembang – Belinyu Aldio Abiansyah alias Abi cs hanya dituntut pidana minimal oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangka.
Boy Sandy alias Sandi, Isnaini Padli alias Padli, dan Abdi Wijaya alias Bedik masing-masing dituntut 1 tahun pidana penjara. Sementara sang big bos Abi hanya dituntut lebih tinggi 3 bulan dari ketiga sopir dan kernet tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Boy Sandy als Sandi, terdakwa II Isnaini Padli alias Padli dan terdakwa IV Abdi Wijaya Alias Bedik dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Dan terdakwa III Aldio Abiansyah alias Abi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama para terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian isi penggalan amar tuntutan terdakwa Abi Cs yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sungailiat, Jumat (1/5/2026) kemarin.
Sebelumnya, ke empat terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama atau maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Namun praktiknya, ke empat terdakwa hanya dituntut pidana minimal. Bahkan tak ada pidana denda yang dijatuhkan ke Abi selaku big bos dalam skandal kasus mafia BBM tersebut. Padahal barang bukti BBM ilegal yang disita dalam kasus tersebut cukup fantastis yakni tembus 42 ton.
Sementara Kasi Intel Kejari Bangka Oslan saat dikonfirmasi menyebut jika kewenangan dalam tuntutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kasi Pidum Resky Novianti.
Dikonfirmasi terpisah, Resky Novianti mengatakan dirinya akan menelaah berkas perkara tersebut dengan jaksa yang memegang perkara tersebut.

“Nanti senin aja ke kantor bang, nanti saya akan buka berkas dulu dan panggil dulu jaksa yang menanganinya perkara itu, karena kan perkara pidana kita juga banyak,” kata Resky melakui sambung telpon celuler, Jumat (1/5/2026) kemarin.



