Hukuman ‘Rasa Diskon’ bagi Mafia BBM: Barang Bukti Fantastis, Tuntutan Miris!

Diberitakan sebelumnya Kasus pengoplosan dan penimbunan BBM subsidi dengan minyak cong, telah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Sungailiat.
Empat terdakwa Aldio Abiansyah alias Abi, Boy Sandy alias Sandi, Isnaini Padli alias Padli, dan Abdi Wijaya alias Bedik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (11/3/2026).
Ke empat terdakwa di dakwa meniru atau memalsukan bahan
bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, yang melakukan sendiri tindak pidana dan turut
serta melakukan tindak pidana.
Dalam sidang tersebut, terungkap jika puluhan ton minyak cong tersebut merupakan pesanan Abi pemilik gudang PT Bangka Perkasa Energy (BPE) yang berada di Dusun Bukit Kadir Kelurahan
Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Sabtu 15 November 2025 lalu.
Minyak cong tersebut diangkut menggunakan dua mobil truk PS 135 yang sengaja dimodifikasi. Tangki modifikasi truk-truk plat BG tersebut paling sedikit mampu menampung 12.500 liter atau 12,5 ton minyak cong.
Dua mobil truk BG 8954 BS dan BG 8431 BT berangkat dari Desa Babat Toman Kabupaten
Musi Banyuasin menuju ke Gudang milik Abi.
Selajutnya dibantu Boy Sandi dan Bedik, minyak cong tersebut dipindahkan ke dua mobil tangki. Sementara sisanya dipindahkan ke sejumlah tedmon di dalam gudang.
Dalam sidang tersebut, ke empat terdakwa mempunyai peran berbeda-beda. Abi sebagai pemilik gudang sekaligus pemesanan puluhan ton minyak cong, sementara Boy Sandi alias Sandi dan Padli berperan sebagai sopir yang diutus dari Palembang. Sementara, Abdi Wijaya alias Bedik berperan sebagai kernet.
Setelah selesai dibongkar, Abibmenyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa I sebesar
Rp. 117.000.000. selanjutnya minyak cong tersebut oleh Abi dicampur dengan solar yang sudah disiapkan.
Sumber: (Babelupdate.com / Anthoni)




