Nama Oknum Batalyon Mencuat dalam Dugaan Pencurian Mesin Fuso dan Beking Tambang Ilegal di Lubuk Besar

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Dugaan keterlibatan oknum anggota batalyon dalam kasus pencurian mesin Fuso milik warga mencuat di wilayah Dusun Air Batu, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari dan kini menjadi sorotan publik.
Informasi yang diterima Buletinexpres.com jejaring media ini menyebutkan, mesin Fuso beserta pondasi yang dicuri diduga milik seorang warga Desa Lubuk Lingkuk bernama Kului, yang diketahui memiliki aktivitas tambang pasir timah di kawasan Sarang Ikan.
Mesin tersebut diduga hendak dijual ke wilayah Bangka Selatan dengan nilai transaksi mencapai Rp11 juta.
Nama Habib, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota batalyon, mencuat sebagai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, Habib tidak hanya diduga terlibat dalam pencurian mesin Fuso, tetapi juga disebut membekingi sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah Lubuk Besar dan sekitarnya.
Keterangan sopir truk pengangkut, Ahmad Jailani, menguatkan dugaan tersebut. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Indra untuk mengangkut dan menjual mesin Fuso beserta pondasinya.
“Awalnya saya ditelepon Saudara Indra untuk mengangkut dan menjual mesin Fuso beserta pondasinya yang berada di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar. Kami sepakat dengan harga Rp11 juta,” ujar Ahmad Jailani kepada sumber media ini.
Menurut informasi di lapangan, Indra disebut menerima perintah langsung dari Habib. Keduanya bahkan mengaku sebagai anggota satuan tugas (satgas).
Mesin Fuso tersebut rencananya akan dijual ke Desa Suka Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Tak hanya itu, sumber juga mengungkap bahwa kegiatan serupa diduga pernah terjadi sebelumnya.
Ahmad Jailani disebut pernah mengangkut dan menjual pipa paralon ukuran 8 inci sebanyak 25 batang dari kawasan Sarang Ikan, melalui perantara bernama Heri dan Aan, dengan upah sebesar Rp2,5 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Habib yang disebut sebagai oknum anggota batalyon belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (28/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB tidak mendapat respons, meski pesan dilaporkan telah tersampaikan.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Dasa Spri, dalam laporan resminya menyebutkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi kejadian sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung bergerak ke lokasi.
“Aparat melakukan pengamanan terhadap barang bukti guna mencegah potensi konflik di lapangan serta memastikan proses hukum berjalan,” demikian tertuang dalam laporan kepolisian.
Hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sementara menunjukkan bahwa mesin Fuso tersebut diangkut menggunakan truk dan direncanakan akan dijual ke wilayah Bangka Selatan dengan nilai transaksi sekitar Rp11 juta.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, terutama karena menyeret nama aparat berseragam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.
Sumber : (3doy/Buletinexpres.com)




