Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap, Simpan 410 Gram Ganja Siap Edar

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ratusan gram narkotika jenis ganja kering siap edar.
Pelaku berinisial MF alias Fadil (22) diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung yang dipimpin Ipda Eka Putra di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gabek II, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Ronald Sipayung, mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 410 gram ganja kering. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan berwarna oranye, uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
“Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Ronald di Mapolda Babel.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Ini adalah wujud komitmen pimpinan untuk mewujudkan Bangka Belitung bebas dari narkoba. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110.
“Kepedulian bersama sangat dibutuhkan agar cita-cita mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba dapat tercapai,” pungkasnya.




