DPRD Babel Desak Harga Sawit Naik, Siapkan Libatkan APH Awasi Perusahaan

PANGKALPINANG, INLENS.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dalam merespons fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai belum berpihak kepada petani lokal.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (23/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar, serta dihadiri jajaran eksekutif, asosiasi petani, dan puluhan perwakilan perusahaan sawit.
Sejumlah instansi pemerintah turut hadir, mulai dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari seluruh kabupaten/kota di Babel.
Tak kurang dari 30 perusahaan sawit juga mengikuti rapat tersebut, di antaranya PT Gunung Maras Lestari, PT Sawindo Kencana, dan PT Bina Agro Tani, bersama organisasi petani seperti APKASINDO, APDESI, dan ABPEDNAS.
Dalam forum tersebut, Didit menegaskan pihaknya menuntut komitmen nyata dari perusahaan pabrik sawit untuk menaikkan harga beli TBS di tingkat petani. Ia menyoroti adanya ketimpangan distribusi harga yang dinilai merugikan petani.
“Kami minta pengusaha pabrik sawit menaikkan harga. Selama ini harga tinggi hanya dinikmati di tingkat pabrik, sementara petani tidak merasakan karena rantai distribusi yang panjang,” tegasnya.
Ia juga mendorong dinas terkait untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, mengingat selama ini penetapan harga TBS dinilai kurang efektif karena minimnya kehadiran perusahaan dalam rapat resmi.
Sebagai langkah tegas, DPRD Babel mengusulkan pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian dalam proses pengawasan dan penetapan harga.
“Kalau sudah ada kesepakatan harga maksimal dan minimal, tapi masih dilanggar, harus ada sanksi tegas. Di sinilah peran APH diperlukan,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan bahwa regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan harga, baik secara administratif maupun perdata. Pemerintah daerah pun diminta memaksimalkan kewenangan dalam pengawasan izin usaha.
Di sisi lain, ia turut mengimbau para petani untuk menjaga kualitas buah sawit agar sesuai standar pabrik, sehingga tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk menekan harga.
Sebagai langkah konkret, DPRD Babel akan segera menyurati Gubernur untuk membentuk tim terpadu pengawasan harga sawit yang melibatkan unsur pemerintah, DPRD, perusahaan, petani, serta aparat penegak hukum.
Tim ini nantinya akan bertugas memantau harga di lapangan secara langsung dan memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan, demi meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.




