BeritaDaerahHukum dan KriminalJMSI BabelJurnalistik/PersPangkalpinang

3 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan, IJTI Desak Polisi Bertindak Tegas

Akibat insiden tersebut, dua jurnalis mengalami pengeroyokan dan intimidasi. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius pada bagian mata, sementara seorang wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.

Setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

Baca juga  Dunia Jurnalisme Berduka, Adityawarman Ditemukan Meninggal Tragis di Sumur Kebun Miliknya

“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujarnya.

IJTI juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di lapangan dan meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.

“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Herik. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles