BeritaDaerahHukum dan KriminalJMSI BabelJurnalistik/PersPangkalpinang

3 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan, IJTI Desak Polisi Bertindak Tegas

PANGKALPINANG, INLENS.id — Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di area gudang PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/3/2026).

Ikatan Televisi Jurnalis Indonesia (IJTI) berharap polisi bertindak tegas. Ketiga tersangka tersebut yakni Maulid, Sahiridi, dan Hazari. Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan melalui penasihat hukum mereka.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Informasinya memang benar penasehat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada penyidik,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).

Baca juga  Jurnalis Diduga Dipukul dan Ditahan Saat Liputan di Gudang PT PMM, Sekretaris JMSI Babel Jadi Korban

Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, para tersangka juga diduga sempat mengancam korban, yakni Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi. Bahkan, korban disebut sempat diintimidasi dengan direkam video sambil dilarang melakukan peliputan di lokasi.

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat para wartawan melakukan peliputan di area gudang PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Korban dalam kejadian tersebut antara lain kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Babelfaktual.com Dedy Wahyudi, serta wartawan Suarapos.com Wahyu Kurniawan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles