Uji Kadar Dipertanyakan,Bea Cukai Tahan Zircon PT PMM

PANGKALPINANG, INLENS.id – Rencana ekspor mineral ikutan timah berupa zircon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendadak terhenti. Kontainer berisi muatan tersebut diamankan sementara oleh Bea dan Cukai Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, lantaran dugaan ketidaksesuaian kadar zircon dengan standar ekspor.
Pihak Bea Cukai mengonfirmasi penahanan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal. Humas Bea Cukai Pangkalbalam, Arif, membenarkan adanya pengamanan kontainer untuk kepentingan uji laboratorium.
“Benar, kami melakukan pengamanan sementara terhadap kontainer ekspor yang bersangkutan. Saat ini masih dalam proses uji laboratorium dan hasilnya belum keluar, sehingga belum bisa kami konfirmasi secara resmi,” ujar Arif saat ditemui jaringan Buletinexpres.com Rabu (24/12/2025).
Menurut Bea Cukai, pengujian laboratorium merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan ekspor, yang meliputi kesesuaian antara dokumen, fisik barang, kadar kandungan, hingga tujuan ekspor. Meski belum merinci, Bea Cukai mengakui indikasi awal menunjukkan adanya temuan.
“Indikasi awal memang ada, namun detail kandungannya belum bisa dijelaskan sebelum hasil uji laboratorium resmi keluar,” tegas Arif.
Penahanan ini memunculkan pertanyaan serius, khususnya terkait lembaga penguji kadar yang digunakan perusahaan.
Awak media menyoroti alasan mengapa perusahaan tidak menggunakan lembaga uji milik BUMN yang memiliki standar dan legalitas nasional, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia, yang selama ini menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspor.
Berdasarkan informasi yang diterima, hanya dua lembaga uji yang diakui secara resmi untuk pengujian mineral ikutan timah, yakni Surveyor Indonesia (Surabaya) dan Sucofindo.
Disebut-sebut, pengujian awal yang dilakukan perusahaan tidak menggunakan fasilitas tersebut, sehingga menimbulkan keraguan dan mendorong Bea Cukai melakukan pengujian mandiri.




