Bangka TengahBeritaDaerah

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Kasus Korupsi Baznas Enrekang

JAKARTA, INLENS.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Baznas Enrekang.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial Padeli sebagai tersangka,” ujar Anang.

Anang mengungkapkan, saat ini Padeli diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim pengawasan internal Kejaksaan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Dari hasil pengawasan, diperoleh bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus, dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan,” jelas Anang.

Baca juga  Tak Gentar Dinilai, Kejari Bangka Tengah Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM 2025

Dalam perkara ini, Padeli diduga menerima uang sekitar Rp804 juta bersama seorang petugas Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial SL. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jajarannya. Seluruh insan Adhyaksa diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

“Kejaksaan tidak akan ragu menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, Padeli dan SL masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejagung untuk pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Related Articles