Hanya 17 Anggota Bertahan, Paripurna Pemberhentian Wagub Babel Gagal Digelar

PANGKALPINANG, INLENS.id — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Wakil Gubernur berakhir antiklimaks.
Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (10/08/2026) terpaksa ditunda setelah mayoritas legislator memilih meninggalkan ruang sidang tepat sebelum agenda krusial tersebut dimulai.
Awalnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddi Iskandar, berjalan mulus pada agenda pertama.
Agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Hidayat Arsani dinyatakan sah dan memenuhi syarat kuorum kehadiran dari total 45 anggota dewan.
Namun, peta politik di ruang sidang mendadak berubah drastis usai agenda anggaran selesai dan pimpinan sidang meminta forum memasuki agenda kedua Penyampaian Usul Hak Menyatakan Pendapat terhadap Usul Pemberhentian Wakil Gubernur.
Sesuai prosedur, agenda kedua yang ditujukan untuk internal dewan itu direncanakan berlangsung tertutup. Pimpinan rapat pun meminta para tamu undangan, jajaran Forkopimda, hingga awak media untuk keluar meninggalkan diri dari ruangan.
Bukannya bergulir panas, ruang paripurna justru mendadak sepi. Sejumlah besar anggota dewan memilih hengkang dan meninggalkan gedung legislatif.




