Bangka BelitungBeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

Hanya 17 Anggota Bertahan, Paripurna Pemberhentian Wagub Babel Gagal Digelar

Saat daftar hadir dihitung ulang sebelum rapat tertutup dibuka, jumlah legislator yang tersisa di kursi dewan tersisa 17 orang, jauh dari syarat kuorum rapat pengambilan keputusan.

Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pengesahan atau persetujuan Hak Menyatakan Pendapat maupun usulan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah wajib dihadiri minimal 3/4 dari total anggota DPRD.

“Karena jumlah anggota dewan yang bertahan tidak memenuhi kuorum, dan skorsing sudah dilakukan sebanyak dua kali lima menit, maka sidang kita tunda, dan dilanjutkan pada agenda paripurna yang akan datang,” ujar Eddi.

Kendati waktu penundaan telah diberikan, para anggota dewan yang terlanjur bubar tak kunjung kembali ke ruang paripurna.

Baca juga  ‎Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Disosialisasikan, DPRD Babel dan Praktisi Tekankan Akses Hukum untuk Perempuan dan Anak

Kondisi ini memaksa Eddi Iskandar selaku pimpinan rapat mengetuk palu penundaan. Rapat paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat tersebut resmi dinyatakan gagal mengambil keputusan dan akan dijadwalkan ulang pada paripurna berikutnya melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Fenomena “aksi “bubar barisan” para legislator ini memicu tanda tanya besar di balik peta kekuatan politik Bangka Belitung, mengingat usulan pemakzulan Wakil Gubernur ini sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu agenda paling sensitif tahun ini.

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan