Kasus Ketenagakerjaan Babel Mitra XL Axiata, Heriyawandi: Hak Pekerja Harus Dilindungi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Perselisihan hak-hak tenaga kerja yang melibatkan dua perusahaan outsourcing, PT. Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT. Kerja Manfaat Bangsa (KMB) – mitra dari PT XL Axiata – menemui titik terang.
Kedua perusahaan tersebut menyanggupi untuk memenuhi tuntutan kompensasi dari para pekerjanya. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Heriyawandi, di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (12/11/2025).
Menurut Heriyawandi, pertemuan yang dihadiri perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Babel), dan pekerja berhasil menemukan jalan keluar.
“Alhamdulillah, dengan pertemuan tadi kan perusahaan juga hadir, dinas tenaga kerja juga hadir, dan teman-teman pekerja juga hadir. Disepakati bahwa perusahaan menyanggupi untuk menyelesaikan apa yang jadi tuntutan teman-teman pekerja,” ujar Heriyawandi usai memimpin RDP.
Para pekerja memberikan tenggat waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi.
Tenggat ini diberikan mengingat persoalan yang ada dinilai tidak terlalu rumit, hanya membutuhkan verifikasi data.

“Dari tenggat waktu tadi, kita sempat berdiskusi juga, kita memberikan ruang waktu seminggu lah ya. Karena memang sebenarnya ini tidak terlalu rumit juga persoalan ini, tinggal penelahaan terkait dengan datanya dan berapa jumlah yang harus diberikan,” jelasnya.




