DPRD Babel Gelar Audiensi Bahas Sengketa Lahan Landbouw Bangka Barat

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengar pendapat terkait sengketa lahan landbouw di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (21/8/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Didit Srigusjaya mengungkapkan bahwa permasalahan lahan tersebut mencakup luas sekitar 130 hektar. Menurut masyarakat dan pendamping hukum dari Milenial, lahan itu merupakan milik mereka sebelum ditetapkan menjadi aset pemerintah daerah.
“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” jelas Didit.
Ia menambahkan, masyarakat sudah menggugat Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Namun ironisnya, hingga kini lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Bangka Barat.
Untuk menyelesaikan polemik ini, DPRD Babel berencana mempertemukan semua pihak terkait pada Senin (25/8/2025). Pihak-pihak yang akan diundang antara lain Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Babel, Polda Babel, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
“Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tegas Didit, seraya berharap langkah ini dapat menjadi solusi tuntas atas sengketa lahan yang sudah berlarut-larut tersebut.




