Pengeroyokan Dua Wartawan di Babel Berbuntut Panjang, Polisi Diminta Tegas Tolak Penangguhan

BANGKA BELITUNG, INLENS.id – Kasus dugaan pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis. Hal ini menyusul rencana pihak pelaku yang dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Jika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, para pelaku dikhawatirkan akan kembali bebas berkeliaran di luar. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers di Bangka Belitung.
Sejumlah jurnalis menilai ancaman pembunuhan yang diduga dilontarkan kepada korban bukanlah persoalan sepele. Nada ancaman yang disebut-sebut cukup serius membuat para wartawan khawatir akan keselamatan korban maupun jurnalis lainnya yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah tersebut.
“Jika penangguhan penahanan sampai terjadi, kami khawatir situasi menjadi mencekam. Apalagi ada ancaman pembunuhan yang disampaikan kepada korban,” ungkap salah satu jurnalis di Bangka Belitung.
Para jurnalis di Babel juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara tegas dan memberikan rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas. Mereka berharap pengajuan penangguhan penahanan terhadap pelaku tidak dikabulkan demi mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan atau bahkan korban jiwa di kemudian hari.
Kasus ini juga kembali menyoroti persoalan aksi premanisme yang dinilai masih menjadi ancaman bagi kerja-kerja jurnalistik di daerah.
Para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas di lapangan.
Polisi Tegaskan Kerja Jurnalis Dilindungi Undang-Undang Pers
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam aturan tersebut, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari tugas jurnalistik,” ujar Kombes Pol M. Arivai Arvan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.




