Elvi Diana Soroti Kejanggalan RUPSLB Jamkrida; Akar Masalah Justru di Direksi

PANGKALPINANG, INLENS.id — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menyayangkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Babel pada 12 November 2025 yang hanya mengganti posisi Komisaris Independen dan Komisaris Utama. Rapat tersebut dinilai mengabaikan urgensi evaluasi jajaran direksi yang dianggap sebagai sumber persoalan tata kelola perusahaan.
Elvi menilai keputusan itu tidak mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki manajemen Jamkrida, terutama setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkap berbagai ketidaksesuaian operasional perusahaan pada 3–7 November 2025.
“Jamkrida sedang tidak baik-baik saja. Temuan BPK jelas menunjukkan bahwa masalah tata kelola ada pada direksi, bukan pada Komisaris Independen dan Komisaris Utama. Jika hari ini komisaris diganti tapi direksi dibiarkan, berarti kita menutup mata terhadap akar persoalan,” tegas Elvi Diana selaku Sekretaris Komisi II DPRD Babel.
Menurutnya, Komisaris Independen tidak memiliki kewenangan dalam transaksi operasional Jamkrida, sehingga tidak tepat jika posisi tersebut dijadikan pihak yang disalahkan. Seluruh aktivitas bisnis dan keputusan transaksi berada di bawah kendali Direksi, khususnya Direktur Utama dan Direktur Penjaminan.
“Semua transaksi dilakukan oleh Dirut dan direksi. Komisaris independen tidak terlibat dalam transaksi. Kalau komisaris mau diganti, silakan. Tapi jangan menutupi persoalan utama: direksi yang memimpin tata kelola bermasalah dan memicu temuan BPK,” ujarnya.
Dalam RUPSLB tersebut, Pemegang Saham Pengendali (PSP) disebut menyampaikan bahwa tidak ada pergantian direksi. Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dikabarkan keberatan dan menginginkan pergantian Direktur Utama. Perbedaan sikap inilah yang menyebabkan rapat ditunda. RUPS final wajib dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah rapat sebelumnya.
Elvi juga mempertanyakan penunjukan Kepala Bappeda sebagai pimpinan rapat mewakili PSP, yang menurutnya tidak tepat secara struktur.
“Kepala Ekbang tidak hadir dan digantikan Kepala Bappeda. Walaupun membawa surat kuasa dari gubernur, secara kapasitas ini tidak tepat. Seharusnya Sekda atau Kepala Biro Ekbang, karena mereka yang memahami detail kebijakan korporasi,” kritiknya.
Komisi II DPRD Babel sebelumnya telah merekomendasikan pergantian jajaran direksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, dan rekomendasi ini disebut telah disetujui Kepala Ekbang. Namun, RUPSLB justru hanya berfokus pada pergantian Komisaris Independen.
“Jika hanya komisaris yang diganti, itu tidak menyelesaikan apa pun. Yang menyebabkan temuan BPK dan ketidaksesuaian aturan OJK adalah manajemen di bawah Dirut dan Direktur Penjaminan. Itu yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan terbaru hasil pemeriksaan onsite OJK pusat juga menemukan banyak penyimpangan terhadap ketentuan OJK selama periode audit.
Elvi menekankan bahwa kritik ini bersifat konstruktif dan bertujuan agar Jamkrida kembali sehat, profesional, serta kredibel sebagai BUMD penjaminan.
“Jamkrida ini milik masyarakat Babel. Jika dikelola tidak profesional, dampaknya luas. Kami ingin perusahaan ini dibersihkan, dibenahi, dan kembali pada tata kelola yang sehat sehingga memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.




