Korban Tewas, Sopir Truk Dipulangkan: Keluarga Pertanyakan Integritas Satlantas Polres Bangka
BANGKA, INLENS.id – Dua pekan pasca kecelakaan maut di Desa Zed, Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang menewaskan Faheza Akbar Pratama (22), keluarga korban justru dihadapkan pada luka kedua: harapan keadilan yang mulai pudar. Keluarga mempertanyakan penanganan Satlantas Polres Bangka yang dinilai janggal dan cenderung melindungi sopir truk yang terlibat, Wahyu, warga Palembang.
Putra sulung Fachrul Kurniawan itu tewas usai sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk BG 8038 US. Namun hingga kini, bukan penahanan yang dilakukan aparat terhadap sopir truk, melainkan pemulangan dan hanya wajib lapor. Hal itu disampaikan keluarga sebagai bentuk “pelecehan terhadap rasa keadilan”.
”Anak kami meninggal, tapi sopirnya malah dipulangkan. Bahkan mediasi coba dipaksakan, padahal kami masih berduka. Di mana empatinya?” ungkap Fachrul Kurniawan, Selasa (23/6) siang kepada Inlens.id
Tak hanya itu, dugaan pelarian Wahyu pascakecelakaan menambah kecurigaan. Truk yang ia kemudikan ditemukan sekitar 5 kilometer dari lokasi kecelakaan, terparkir di tengah kebun sawit. Sementara Wahyu disebut “menyerahkan diri” tanpa kendaraan.
”Kalau menyerahkan diri, kenapa truknya ditinggal? Jangan-jangan dia bukan menyerahkan diri, tapi diamankan. Kenapa ini tidak diselidiki lebih dalam?” tambah Fachrul.
Kejanggalan makin terasa saat pihak keluarga tiba-tiba dipertemukan dengan Wahyu di Mapolres Bangka, meski sebelumnya mereka menyatakan belum siap bertemu. Penyidik justru terlihat mendorong mediasi meski proses penyelidikan belum selesai.
”Kami datang untuk memberi keterangan, tapi kenapa mereka sengaja hadirkan sopir? Padahal kami jelas-jelas sudah tolak mediasi. Apa maksudnya?” tanya Fachrul dengan nada kecewa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Endi Putrawansah menolak memberikan keterangan dan melemparkan tanggung jawab ke bawahannya. Kanit Laka Bripka Riza Costana menyebut perkara ini masih dalam penyelidikan dan belum ada dasar hukum untuk penahanan.
”Lakalantas ini beda dengan pidana umum. Belum bisa dilakukan penahanan karena belum ada penetapan tersangka,” dalih Riza, seraya enggan menjelaskan progres konkret kasus ini.
Namun, pernyataan itu justru mengundang pertanyaan lebih besar: Jika belum ada status hukum, kenapa Satlantas seolah memfasilitasi sopir dan keluarganya untuk bertemu pihak korban? Kenapa proses mediasi lebih diutamakan daripada pengungkapan fakta dan penegakan hukum?
”Kami tidak cari siapa benar, siapa salah. Kami hanya ingin anak kami tidak mati sia-sia. Ini bukan perkara damai atau tidak damai, ini soal nyawa dan keadilan,” tegas Fachrul.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian membuka kembali proses dengan transparansi dan objektivitas. Mereka menuntut aparat menjunjung integritas, bukan justru mempercepat damai dalam kasus yang masih penuh tanda tanya. (yak)




