Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Koperasi KONELI di Bangka Tengah Masuki Tahap II

SUNGAI SELAN, INLENS.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan Koperasi Nelayan Koneli (KONELI) di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kini telah memasuki Tahap II. Polsek Sungai Selan melalui Unit II Reskrim resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Proses Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap (P-21), dengan nomor: B-1038/L.9.16/Eku.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Hal ini menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolsek Sungaiselan, IPTU Sugiyanto, SH., membenarkan pelimpahan tahap kedua dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. “Benar, tahap II kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sungai Selan telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Selan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (07/05/2025).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG tertanggal 21 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Usmin selaku Ketua Koperasi KONELI, Pahrullazi, Agus, dan Wirda Wandi.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua unit mobil Suzuki pick up masing-masing dengan nomor polisi BN 8270 TC dan BN 8237 QC. Selain itu, turut diamankan 85 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total volume mencapai 1.650 liter, STNK kendaraan, serta kunci mobil bertuliskan “KONELI SUNGAI SELAN.”
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), DR. Agung D.D.H, SH, MH, untuk selanjutnya diproses dalam tahap persidangan di pengadilan.
IPTU Sugiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. “Dengan tahap II ini, kasus akan memasuki proses persidangan. Kami juga akan terus fokus dan konsisten dalam menangani kasus-kasus lainnya yang masih dalam proses penyidikan di Polsek Sungai Selan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. *(Hendri)




