Dua Perda Disahkan DPRD Babel, Efisiensi Birokrasi dan Tambang Rakyat Jadi Fokus

PANGKALPINANG, INLENS.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/9/2026). Dua regulasi tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan kedua perda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sejumlah kebijakan yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat.
Penataan SOTK, UPT Digabung Demi Efisiensi
Perubahan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang diarahkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Salah satu langkah utamanya adalah penggabungan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efektif atau belum optimal dalam menjalankan fungsinya.
Eddy menyebut penataan tersebut menyasar beberapa UPT, termasuk di lingkungan Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan.
Menurutnya, penggabungan dilakukan setelah mempertimbangkan efektivitas pengawasan maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Secara operasional lumayan menghemat, karena setiap UPT pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” kata Eddy.




