Dua Perda Disahkan DPRD Babel, Efisiensi Birokrasi dan Tambang Rakyat Jadi Fokus

Ia menambahkan, setelah perda disahkan, tahapan berikutnya tinggal penyesuaian melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar implementasi dapat segera berjalan.
Iuran Tambang Rakyat Resmi Masuk Perda
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu poin yang paling mendapat perhatian karena untuk pertama kalinya memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat ke dalam regulasi daerah.
Menurut Eddy, ketentuan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan iuran dari aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
“Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat yang diharapkan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertata.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, DPRD Babel berharap penataan birokrasi dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sementara regulasi baru mengenai iuran pertambangan rakyat dapat menjadi pijakan bagi pengelolaan sektor pertambangan yang lebih terstruktur dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.




