BeritaDaerahNasional

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini, FABEM Minta Negara Tak Lagi Beri Ruang Negosiasi bagi Koruptor

JAKARTA, INLENS.id – Gelombang desakan publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor kembali membara jelang aksi nasional 27 Agustus 2026. Menanggapi tekanan massa yang mengepung Gedung DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya memberikan kepastian politik. Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (25/8/2026), ia memastikan RUU tersebut akan rampung tahun ini. “Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & alumni Senat Mahasiswa (FABEM – SM). Wakil Ketua Umum Bidang Antarlembaga dan Hukum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa FABEM mendukung penuh percepatan RUU Perampasan Aset tersebut. Namun ia mengingatkan DPR agar tidak setengah hati dalam memberantas korupsi dan wajib melibatkan partisipasi publik dalam pembahasanya RUU tsb agar subtansinya adalah Efek jera bagi para koruptor.

Baca juga  Kinerja Melesat, Kejari Basel Banjir Pujian Usai Sikat Kasus Korupsi Lepar Pongok "Warganet Kami Tunggu Aksi Selanjutnya"

Menurut Tody, pengesahan RUU saja tidak cukup tanpa diikuti pembenahan pedoman pemidanaan yang selama ini dinilai masih ringan dan menimbulkan disparitas vonis.

Karena itu, FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi untuk kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat indonesia, kepastian percepatan investasi dalam stabilitas pertumbuhan ekonomi. FABEM mendorong agar revisi PERMA tersebut memasukkan standar minimal hukuman penjara seumur hidup untuk koruptor dengan kerugian negara Rp25 miliar, sebagai bentuk keseriusan negara menciptakan efek jera.

Lebih rinci, FABEM mengusulkan dua poin tambahan yang harus masuk dalam urgensi revisi PERMA tersebut. Pertama, penerapan hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap, terutama pelaku korupsi dana bansos, korupsi dana bencana alam, dan korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp25 miliar, serta hukuman seumur hidup untuk kerugian maksimal Rp25 miliar. FABEM meminta agar hukuman seumur hidup dan hukuman mati dibuat kategorisasinya secara eksplisit dan tegas di dalam revisi PERMA tersebut, sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi bagi koruptor besar.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan