BannerBeritaDaerahPangkalpinangPemkot PangkalpinangPolitik

Kasus SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang Masuk Babak Senyap, Kejari Pilih Diam

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang tercatat telah memanggil dan memeriksa setidaknya 22 anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari pelbagai fraksi, termasuk mantan anggota dewan hingga pejabat Sekretariat DPRD.

Pola penyimpangan yang ditelisik mengarah pada dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kunjungan kerja.

Anggaran tetap dicairkan dan diserap, sementara pelaksanaan tugas luar daerah tersebut diduga kuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau fiktif.

Meski proses klarifikasi dan pengumpulan dokumen bukti telah berlangsung intensif sejak awal tahun, kejaksaan belum juga menetapkan tersangka maupun melimpahkan perkara ini ke tahap penyidikan yang lebih lanjut dengan kepastian hukum.

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan elemen masyarakat sipil di Bangka Belitung berulang kali mendesak Kejari Pangkalpinang agar tidak mengulur waktu. Transparansi dinilai penting agar penanganan kasus korupsi di lembaga legislatif tidak sekadar menjadi alat gertak atau redup di balik kompromi politik.

Baca juga  Tiga Anggota DPRD Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Disorot

Pada prinsip hukum, seluruh legislator serta pihak terperiksa di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tetap memegang hak atas asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sikap tertutup pimpinan kejaksaan terhadap konfirmasi media memicu tanda tanya besar di tengah publik, sejauh mana komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan bancakan dana APBD ini?

Hingga berita ini diturunkan, Kajari Pangkalpinang Rindang Onasis belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan perkara maupun alasan di balik bungkamnya korps kejaksaan atas pertanyaan konfirmasi media.

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan