BeritaDaerahPangkalpinangPemkot PangkalpinangPolitik

Tiga Anggota DPRD Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Disorot

PANGKALPINANG, INLENS.id – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang saat ini dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Pemanggilan tersebut diketahui terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Ada tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil oleh Kejari pada hari ini adalah Riska Amelia, Dwi Pramono, dan Siti Aisyah.

Informasi terpercaya juga menyebutkan hingga saat ini baru Siti Aisyah yang datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan.

“Yang kelihatan datang ke kantor Kejari baru Siti Aisyah, hingga siang ini belum keluar,” ujar sumber tersebut kepada tim liputan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengonfirmasi bahwa saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan secara penuh (“full data full paket”) terkait adanya laporan mengenai penggunaan dana di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.

Baca juga  DPRD Beri Rekomendasi Strategis, Pemkab Siap Evaluasi Belanja Pegawai

“Jadi kita nih masih full data full paket. Pengumpulan data dan bahan keterangan klarifikasi terhadap adanya laporan-laporan DPRD benar itu, tapi kita sifatnya full data full paket pengumpulan data dan bahan keterangan,” ungkap Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H. kepada tim awak media ini, Selasa (10/3/2026).

Dijelaskan, pada hari ini terdapat tiga orang yang dimintai keterangan untuk keperluan pengumpulan data tersebut. Namun, identitas ketiga orang tersebut tidak dapat diungkapkan untuk saat ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles