Kawal Perkara Dr Anik dan Advokat Andi Kusuma, Ketua LMP Babel: Tak Ada Hak Istimewa di Mata Hukum
“Asas ini betul-betul harus dijunjung pihak kepolisian. Karena
Tidak ada hak istimewa atau diskriminasi berdasarkan status sosial, maupun jabatan seseorang,” pungkasnya.
Tidak Boleh Berhenti di Penetapan Tersangka Semata
Ketua Mada LMP Babel, Ferry Irawan berharap langkah penahan Doktor Anik mampu mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjadi titik terang dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurut Ferry sejatinya proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Pihak kepolisian diharapkan selalu menjunjung asas hukum berkeadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah ini, namun kami juga mengingatkan agar proses hukum berjalan sampai selesai. Penetapan tersangka adalah awal dari pembuktian, bukan akhir,” tegas Ferry.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi pengawasan sosial (social control), Laskar Merah Putih Babel menyatakan akan tetap mengawal jalannya proses hukum guna memastikan tidak adanya intervensi maupun penyimpangan dalam penanganan perkara.
LMP Babel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang, sembari tetap melakukan pengawasan secara konstruktif.
“Kami berharap proses ini menjadi contoh bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan. Stabilitas daerah harus tetap dijaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus diperkuat (tim /red)




