BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Dugaan Penyimpangan SPPD, Pimpinan dan 31 Anggota DPRD Pangkalpinang Telah Dimintai Keterangan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, bersama dua Wakil Ketua, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024-2025.

Kedatangan mereka terjadi pada Senin (20/4/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan pimpinan dewan tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, tepatnya pukul 12.03 WIB.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik terhadap hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan mekanisme dan prosedur perjalanan dinas yang menjadi tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Baca juga  Kasus Perjalanan Dinas DPRD, Andi dan Ferry Sardani Diperiksa Kejari Pangkalpinang

“Tentang agenda rapat, perjalanan dinas, dan setelah perjalanan dinas ada laporan perjalanan dinas. Ini kan tugas fungsi, misalnya ketua, ketua Bamus,” terang Abang Hertza kepada awak media usai pemeriksaan.

Ia mengaku, pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar terkait agenda kegiatan, mekanisme penganggaran, hingga detail teknis mengenai SPPD itu sendiri yang membuat proses klarifikasi berlangsung cukup mendalam.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan