BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

Propemda 2026 Resmi Ditetapkan, DPRD Babel Bentuk Pansus Dua Raperda Inisiatif

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026 serta menerima dua Raperda Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (17/11/ 2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dan dipastikan memenuhi kuorum sebelum dibuka untuk umum.
‎
‎Penetapan Propemda 2026 menjadi agenda utama karena menjadi landasan penyusunan regulasi daerah tahun depan.
‎
‎Propemda ini sebelumnya telah dibahas antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi.
‎
‎Penyepakatan lebih awal dilakukan agar sejalan dengan kewajiban regulatif sebelum penetapan Raperda RAPBD 2026, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
‎
‎Suasana paripurna sempat diwarnai rasa duka ketika forum menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Almarhum dr. Adi Sucipto, Sp. B, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, yang meninggal pada 14 November 2025.
‎
‎Eddy Iskandar menyebut kepergian almarhum sebagai kehilangan besar bagi lembaga dan masyarakat.
‎

Baca juga  DPRD Babel Soroti Penurunan Drastis Penerimaan Zakat di Baznas, dari Rp1,2 Miliar Jadi Rp400 Juta
1 2Laman berikutnya

Related Articles