BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

Komisi II DPRD Babel Ultimatum PT Jamkrida Pasca Pembekuan Operasional oleh OJK

PANGKALPINANG, INLENS.id – Komisi II DPRD Bangka Belitung (Babel) Ultimatum kepada PT Jamkrida Babel, pasca pembekuan operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kekurangan penyertaan modal.

“Kemarin kita sudah undang PT Jamkrida untuk mencari solusi bersama atas pembekuan operasional PT Jamkrida Babel oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kekurangan penyertaan modal,” kata anggota Komisi II DPRD Babel.

Komisi II DPRD Babel menetapkan sejumlah poin penting yang harus ditindaklanjuti PT Jamkrida Babel.

Di antaranya, penyusunan rencana aksi satu tahun ke depan untuk penggunaan penyertaan modal, penyelesaian temuan BPK dan masalah internal serta SDM, serta pembagian dividen.

Baca juga  Brutal! Santri 16 Tahun Diduga Dikeroyok Senior di Pesantren, Orang Tua Lapor Polda

“Kami memberikan deadline hingga Senin depan. Jika rencana aksi tersebut tidak terpenuhi, maka penyertaan modal di PT Jamkrida akan dicabut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Jamkrida Babel, Syainuddin atau yang akrab disapa Oding, menyatakan komitmennya untuk memenuhi arahan dari Komisi II.

“Insya Allah bisa menindaklanjutinya. Pertama, akan dilakukan pengembangan bisnis penjaminan dengan mitra seperti Bank Sumsel dan Utari. Kedua, peningkatan portofolio investasi, dan ketiga, memaksimalkan subrogasi yang merupakan hak kita,” jelas Oding.

1 2Laman berikutnya

Related Articles