Bejat, Paman di Kecamatan Payung Setubuhi Keponakan Selama Dua Tahun

Lapor Polisi dan Penetapan Tersangka
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berupaya melacak keberadaan pelaku.
Setelah sempat bersembunyi, pelaku akhirnya menyerahkan diri seminggu kemudian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat itu dengan bujuk rayu dan iming-iming uang kepada korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos hitam lengan panjang, celana pendek hitam bergaris kuning, dan celana dalam berwarna pink.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana lima hingga lima belas tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Pelaku harus mendapat hukuman maksimal tanpa keringanan. Kejahatan seksual terhadap anak sering kali justru terjadi di lingkungan keluarga sendiri,” tegas Bripka Kurniawan.




