Bejat, Paman di Kecamatan Payung Setubuhi Keponakan Selama Dua Tahun

BANGKA SELATAN, INLENS.id — Seorang pria berinisial Fr (49) warga Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Payung. Ia diduga kuat telah melakukan tindak persetubuhan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menyerahkan diri pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan pendekatan oleh aparat kepolisian.
“Benar, pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Payung. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan,” ujar Kurniawan, Selasa (28/10/2025).
Terungkap dari Status WhatsApp
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja. Ibu korban melihat status WhatsApp pelaku yang menampilkan foto anaknya disertai kalimat bernada ancaman. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Curiga dengan unggahan tersebut, sang ibu segera memberi tahu suaminya. Beberapa jam kemudian, keduanya mengonfrontasi anak mereka yang baru pulang dari sekolah.
Awalnya, korban hanya mengaku bahwa pelaku pernah memegang bagian tubuhnya. Namun setelah didesak, korban menangis dan akhirnya mengaku telah disetubuhi pamannya sejak duduk di bangku kelas VI SD, atau sejak tahun 2023.
Perbuatan itu berlangsung berulang kali hingga Juni 2025, dengan lokasi kejadian di rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Payung.




