Tersangka Pembunuhan Remaja di Toboali Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuhan Remaja di Toboali Terancam 15 Tahun Penjara
TOBOALI, INLENS.id– Daniel (24), tersangka pembunuhan terhadap remaja berinisial Kaysan (16), kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kejadian tragis ini terjadi dalam sebuah acara musik bertajuk Versi Musik Bergoyang yang diadakan di Kampung Lalang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (8/2/2025) malam.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (9/2/2025), Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, didampingi Wakapolres Kompol Surya Dharma dan Kapolsek Toboali Iptu Sua Fauzan, menyampaikan bahwa Daniel dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Pelaku Daniel dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Raja.
Raja menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan ini bermula saat korban menonton hiburan musik sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dan pelaku terlibat dorong-dorongan yang kemudian memicu insiden penusukan. Saat itu, Daniel sedang dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras jenis arak dan berjoget.