
SUNGAILIAT, INLENS.id – Seorang kakek berusia 75 tahun, H.(UAM), duduk di kursi terdakwa atas dugaan tindak pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (5/8/2025).
Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 247/Pid.B/2025/PN Sgl, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bukan sekadar formalitas. Ini upaya kami mengawal keadilan. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa putusan pengadilan yang sah. Asas presumption of innocence harus dijunjung,” tegas Naufal Ikhsan, S.H., M.H., Kuasa hukum UAM, usai persidangan.
Didampingi Agusto Imanuel, S.H., Naufal menyebut dakwaan JPU cacat hukum dan seharusnya gugur demi hukum. Pihaknya menilai, kasus yang menjerat klien mereka mestinya tidak bisa diproses secara pidana karena ada dua perkara perdata yang masih berjalan dan substansinya berkaitan langsung.
“Satu perkara perdata bahkan sudah masuk tahap kasasi. Jadi, sesuai aturan, pidana ini harus ditangguhkan dulu. Jangan sampai ada penegakan hukum yang tumpang tindih,” katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti perjalanan panjang kasus ini yang disebut sudah bergulir sejak 2013, tanpa kejelasan hukum yang pasti.
“Bayangkan, sudah 12 tahun klien kami digantung secara hukum. Ini tidak manusiawi, dan sangat merugikan secara psikologis,” ujar Naufal.




