BangkaBeritaDaerah

Kakek 75 Tahun Dikriminalisasi? Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Dalam eksepsinya, mereka juga mengutip Pasal 78 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung, serta aturan internal Kejaksaan Agung sebagai dasar kuat bahwa dakwaan terhadap UAM harus batal demi hukum.

Sementara itu, terpisah Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, mengatakan bahwa sidang saat ini masih dalam tahap pembacaan eksepsi.

Ia menyebut, proses akan dilanjutkan dengan tanggapan dari JPU sebelum majelis hakim memberikan putusan sela.

Baca juga  HUT ke-49 PT Timah: Ratusan Warga Datangi Layanan Kesehatan Gratis di Bangka Selatan

“Apakah akan ada tanggapan balik dari terdakwa atau tidak, itu tergantung perkembangan di sidang. Tapi yang jelas, nantinya semua akan ditutup dengan putusan sela,” jelas Melinda.

Ia menegaskan, karena perkara masih berjalan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terhadap materi pokok perkara.

“Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim. Kita tunggu saja nanti dalam putusan sela bagaimana pertimbangannya,” pungkasnya.**

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles