Kasus ini memicu kembali sorotan publik terhadap implementasi Undang-Undang ITE yang selama ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai alat represif yang bisa mengancam kebebasan berekspresi warga negara, khususnya di ruang digital.
Beberapa aktivis hak digital dan kebebasan sipil menyatakan keprihatinan atas penangkapan ini. Mereka menilai bahwa kritik atau ekspresi satir terhadap pejabat publik seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru dipidana.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum SSS maupun dari lembaga perlindungan hak asasi manusia terkait kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Namun, sejumlah pihak menyerukan agar pemerintah meninjau kembali pasal-pasal karet dalam UU ITE agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.




