JAKARTA, INLENS.id – Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (9/5).
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
SSS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai distribusi konten yang melanggar kesusilaan dan penyebaran informasi yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sementara Pasal 35 mengatur pembuatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik palsu.
“Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap SSS,” tambah Trunoyudo tanpa merinci lebih lanjut isi meme yang dianggap melanggar hukum.




