ArtikelBeritaDaerahEkonomiNasionalOpiniPangkalpinang

Memaknai Kebangkitan Nasional di Tengah Hingar-Bingar MBG dan Kopdes Merah Putih

Penulis : Syafri Hariansah, Penggiat Isu Hukum Tata Negara dan Kajian Hukum dan Masyarakat (Socio-legal) Uniper

OPINI, INLENS.id – Setiap tanggal 20 Mei, kita kembali diajak untuk mengingat satu momen yang sudah lebih dari seabad silam. Berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 bukan sekadar catatan sejarah yang pantas dirayakan dengan upacara dan spanduk di pinggir jalan. Momen itu adalah penanda bahwa sebuah bangsa mulai sadar akan dirinya sendiri, sadar bahwa ketertindasannya bukan takdir, dan bahwa perubahan hanya mungkin terjadi jika dimulai dari kesadaran kolektif yang tumbuh dari dalam, bukan dari kebaikan yang datang dari luar.

Tahun ini, kita memperingati Kebangkitan Nasional di tengah dua program yang sedang menjadi bintang utama pemerintahan Prabowo Subianto. Makan Bergizi Gratis yang akrab disebut MBG, dan Koperasi Desa Merah Putih yang digadang-gadang akan mengubah wajah ekonomi desa di seluruh Indonesia. Keduanya hadir dengan narasi yang kuat, dengan anggaran yang besar, dan dengan optimisme yang terasa sungguh-sungguh. Saya tidak ingin mengecilkan niat baik di balik keduanya. Namun justru karena niatnya baik, kita perlu membacanya dengan lebih cermat. Karena dalam sejarah bangsa ini, banyak kebijakan yang niatnya baik tapi caranya keliru, dan kekeliruan cara itulah yang pada akhirnya lebih dikenang oleh sejarah.

Negara yang Memberi dan Negara yang Memandirikan

Dalam hukum tata negara, ada prinsip yang namanya subsidiaritas. Prinsip ini sederhana tapi dalam maknanya: negara seharusnya hanya turun tangan mengurus apa yang tidak mampu diurus oleh unit yang lebih kecil, baik itu individu, keluarga, komunitas, maupun daerah. Negara hadir bukan untuk menggantikan kapasitas rakyat, melainkan untuk menopang dan memperkuatnya. Negara yang baik bukan negara yang paling banyak memberi, melainkan negara yang paling berhasil membuat rakyatnya tidak lagi membutuhkan pemberian.

MBG, jika kita baca dari sudut pandang ini, menyimpan ketegangan yang tidak kecil. Program senilai ratusan triliun rupiah ini dikelola terpusat melalui Badan Gizi Nasional yang lahir sebagai lembaga baru langsung di bawah presiden, didistribusikan melalui rantai komando birokrasi yang panjang, sementara di sisi lain anggaran transfer ke daerah dipangkas cukup dalam untuk membiayai ekspansi program nasional ini. Daerah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik, tiba-tiba harus berhemat, sementara program dari Jakarta terus mengalir deras ke bawah.

Baca juga  Pj Gubernur Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden RI

Dalam kajian hukum dan masyarakat, pola seperti ini sudah sangat dikenal. Para ahli sosio-legal menyebutnya sebagai legal transplant yang dipaksakan, sebuah desain kebijakan yang ditanamkan dari atas tanpa berakar pada kondisi sosial masyarakat yang sesungguhnya. Ketika negara terlalu dominan dalam memberi, yang terbentuk bukan kemandirian, melainkan ketergantungan yang terstruktur. Masyarakat menjadi penerima yang patuh, tapi bukan warga negara yang berdaya. Dan di sinilah saya melihat ketegangan paling mendasar antara semangat MBG dengan ruh Kebangkitan Nasional yang kita peringati hari ini.

Sekali lagi, saya tidak sedang mengatakan memberi makan anak-anak itu salah. Saya sedang mengatakan bahwa cara memberi itu menentukan apakah kita sedang membangun bangsa atau sekadar mengelola kebutuhan bangsa.

Koperasi Hatta dan Koperasi yang Diperintahkan

Lalu kita sampai pada Kopdes Merah Putih, program yang secara simbolik paling kuat kaitannya dengan Kebangkitan Nasional karena menyandarkan dirinya pada tradisi koperasi yang diwariskan oleh Mohammad Hatta. Hatta bukan sekadar wakil presiden pertama. Hatta adalah pemikir yang paling serius dalam sejarah republik ini tentang bagaimana ekonomi rakyat semestinya dibangun. Baginya, koperasi bukan lembaga ekonomi biasa. Koperasi adalah sekolah demokrasi di tingkat paling akar rumput, tempat warga belajar berunding, bersepakat, menanggung risiko bersama, dan membangun solidaritas yang nyata.

Namun ada persoalan hukum yang mendasar yang perlu kita bicarakan dengan jujur. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur dengan sangat jelas bahwa koperasi lahir dari prinsip kesukarelaan dan kemandirian anggotanya. Koperasi tidak bisa diperintahkan. Koperasi tidak bisa ditargetkan pembentukannya secara massal melalui instruksi presiden dengan tenggat waktu yang ketat. Ketika negara menetapkan bahwa lebih dari 80.000 koperasi desa harus berdiri dalam waktu singkat, dengan modal yang disuntikkan dari APBN, dan dengan kerangka tata kelola yang dirancang seragam dari Jakarta, maka secara hukum dan sosial kita sedang membangun sesuatu yang berbeda dari apa yang dimaksud oleh undang-undang, dan jauh berbeda dari apa yang dimaksud oleh Hatta.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan