DPRD Babel Desak Tunda Perpanjangan HGU PT GML, Warga 8 Desa Suarakan Penolakan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengambil sikap tegas terkait polemik pembangunan kebun plasma di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (PT GML). Aspirasi masyarakat dari delapan desa yang merasa terdampak kini resmi dikawal DPRD, bahkan warga secara terang-terangan mengancam menolak perpanjangan HGU perusahaan yang akan berakhir pada November 2028 mendatang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Babel di Ruang Banmus dan dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Rapat menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren yang selama ini berada di sekitar wilayah operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dalam forum tersebut, Didit menegaskan DPRD akan mengawal seluruh tuntutan masyarakat hingga mendapatkan kepastian dan penyelesaian yang jelas.
“Aspirasi masyarakat ini harus diperjuangkan. Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian jangan dulu memproses usulan perpanjangan HGU sebelum persoalan dengan masyarakat selesai,” tegas Didit.
Dari hasil rapat, terdapat lima tuntutan utama yang disampaikan warga kepada PT GML. Pertama, perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Rencana Operasi dan Pengembangan (ROP) yang disebut masih tertunggak.
Kedua, masyarakat meminta perusahaan memprioritaskan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik warga sekitar. Selama ini, warga mengaku hasil panen mereka kerap tidak diterima oleh perusahaan.
Ketiga, warga menuntut agar perekrutan tenaga kerja lebih mengutamakan masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Keempat, masyarakat meminta program Kawasan Kemitraan dan Kesejahteraan Rakyat (KKSR) berdiri sendiri dan tidak digabungkan ke dalam program plasma perusahaan.
Kelima, masyarakat menegaskan masih memiliki hak atas lahan yang berada di kawasan HGU tersebut. Karena itu, apabila seluruh tuntutan tidak dipenuhi, warga menolak keras rencana perpanjangan izin HGU PT GML pada 2028 mendatang.
Selain itu, dalam rapat juga terungkap bahwa PT GML kini telah memiliki manajemen baru. DPRD Babel pun menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 3 Juni 2026 guna meminta komitmen langsung dari pihak manajemen terbaru perusahaan.
“Kami ingin mendengar langsung sikap manajemen baru. Mudah-mudahan ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Didit.
Anggota DPRD Babel, Dede Adam, turut menyinggung adanya tuntutan kompensasi dari masyarakat yang nilainya diperkirakan cukup besar. Berdasarkan perhitungan warga, kompensasi yang diajukan mencapai sekitar Rp30 juta per tahun dikalikan masa pengusahaan selama 30 tahun.
“Nilainya memang cukup besar, tapi seluruh usulan masyarakat tetap akan kami sampaikan kepada pihak perusahaan,” katanya.
Tak hanya berhenti di tingkat daerah, DPRD Babel juga berencana membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, perwakilan DPRD dijadwalkan bertolak ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meminta agar proses perpanjangan HGU PT GML tidak dilakukan sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada perpanjangan HGU sebelum ada rekomendasi dari pemerintah daerah dan persoalan masyarakat benar-benar tuntas. Aspirasi delapan desa ini akan terus kami kawal,” pungkasnya.




