BeritaPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 3 Rancangan Perda di Sidang Paripurna DPRD

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Ketersediaan PPNS di lingkungan Satpol PP dinilai masih kurang dan perlu diperkuat untuk mendukung penegakan Perda di daerah.

“PPNS memiliki peran penting dalam menegakkan perda, mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Unu, perwakilan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

2. Penyelenggaraan Reklame
Pemerintah mengatur reklame demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta estetika kota. Beberapa prinsip utama yang diusung dalam Raperda ini antara lain:

  • Wajib izin resmi dari pemerintah daerah
  • Penempatan di lokasi yang telah ditetapkan
  • Tidak mengganggu lalu lintas atau rambu jalan
  • Konstruksi yang aman dan tidak membahayakan
  • Kewajiban membayar pajak atau retribusi
  • Isi reklame tidak boleh melanggar hukum atau norma sosial
Baca juga  Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi

3. Penyelenggaraan Smart City
Raperda ketiga berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.

“Smart City di Pangkalpinang diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan berbasis digital. Program-program seperti Smart Room Center (SRC) dan sistem informasi terintegrasi menjadi langkah konkret dalam mewujudkannya,” ujar Unu.

Dengan pengajuan ketiga Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih modern, tertib, dan transparan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles