BeritaNasionalTeknologi

Kemkomdigi Terapkan SAMAN untuk Perkuat Ruang Digital Aman dan Beretika

JAKARTA, INLENS.id – Dalam upaya melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak-anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) terhadap peraturan yang berlaku.

“SAMAN bertujuan menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal, menjadi prioritas kami untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN mencakup empat tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown, di mana PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan. Jika tidak dipatuhi, akan diberikan Surat Teguran 1 (ST1). Selanjutnya, Surat Teguran 2 (ST2) mengharuskan PSE UGC untuk membayar denda administratif. Apabila tetap tidak mematuhi, tahap akhir berupa Surat Teguran 3 (ST3) dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran platform.

Baca juga  Formasi Terbaru Komdigi, Tak Ada Hokky dan Prabu Revolusi

Kategori konten yang diawasi melalui SAMAN mencakup pornografi anak, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, hingga makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi diberikan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Fokus Perlindungan Anak

Kemkomdigi mencatat anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa antara 2021 hingga 2023 terdapat 481 pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Mayoritas kasus ini disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi informasi dan gawai yang tidak sesuai dengan usia anak.

Menurut laporan UNICEF, 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Oleh karena itu, SAMAN menjadi langkah penting untuk melindungi kelompok rentan ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles