Menteri Meutya Hafid juga menegaskan bahwa regulasi SAMAN telah melalui kajian mendalam dengan membandingkan regulasi serupa di negara lain, seperti NetzDG di Jerman, yang mewajibkan penghapusan konten ilegal dalam 24 jam, hingga Anti-Fake News Act di Malaysia.
“Kami ingin ruang digital di Indonesia menjadi tempat yang aman dan sehat, sesuai dengan prinsip keberadaban digital,” tegas Meutya.
Sumber : infopublik.id
Siaran Pers Komdigi Newsroom
Jumat, 24 Januari 2025 tentang Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital



