
JAKARTA, INLENS.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus gencar membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif, salah satunya perjudian online (judol) yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dalam periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menindak 43.063 konten, akun, dan situs yang terafiliasi dengan judol.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. “Penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten negatif seperti judol, pinjaman online ilegal, dan lainnya agar tercipta sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Molly di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, dan patroli siber berhasil men-take down 711.522 konten. Dari jumlah tersebut, 652.147 berupa website dan IP, 29.964 pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 di Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok. Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
“Kami juga memblokir akun dengan jumlah pengikut besar seperti @becandayo (326 ribu pengikut), @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), dan @hitzmedsos (338 ribu pengikut) yang terafiliasi dengan situs promosi judol,” tambah Molly.
Selain penindakan, Kemkomdigi mengajak semua pihak, termasuk orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak. “Pastikan game yang dimainkan sesuai usia, agar anak-anak terhindar dari paparan konten yang berpotensi mengarah pada perjudian,” tegas Molly.