Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Karyawan Indomaret di Bangka Selatan Gelapkan Uang Perusahaan, Terancam 5 Tahun Penjara

TOBOALI, INLENS.id – Seorang karyawan Indomaret di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial AQW (24), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga kuat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp40.950.600. Akibat perbuatannya, AQW telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah pihak Indomaret melakukan pengecekan keuangan pada Jumat (3/1/2025). Supervisor Indomaret, KW, menerima laporan dari rekan kerja AQW, YGS, yang mencurigai bahwa uang setoran toko tidak pernah sampai ke vendor yang bertugas mengambilnya.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kekurangan uang di dalam brankas toko. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi, pada Minggu (5/1/2025).

Baca juga  Himpang Lime Habang: Destinasi Baru Kebanggaan Bangka Selatan yang Memadukan Budaya dan Modernitas

Merespons kejadian ini, pihak Indomaret segera melakukan tindakan cepat. KW bersama tim keamanan perusahaan mendatangi rumah AQW untuk mencari keberadaannya. Setelah berhasil ditemukan, AQW langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Modus pelaku diduga bermain Judi Online

Dalam penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa AQW melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus tidak menyetorkan uang hasil penjualan toko kepada vendor. Diduga kuat, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 5 Pro berwarna biru dan dokumen transaksi toko yang berkaitan dengan kasus tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles