DPRD Basel Kecewa, PT SNS Bungkam Soal Sengketa Lahan 79 Hektare

DPRD Basel Kecewa, PT SNS Bungkam Soal Sengketa Lahan 79 Hektare
BANGKA SELATAN, INLENS.id – Sengketa lahan seluas 79 hektare di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan masih menemui jalan buntu setelah pihak PT SNS tidak memberikan keterangan yang jelas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan pada Senin (10/2/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masyarakat Desa Malik yang menuntut pengembalian lahan mereka. Namun, hingga rapat berakhir, tidak ada solusi konkret karena PT SNS tidak memberikan jawaban memadai terkait kepemilikan lahan yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
DPRD Desak PT SNS Beri Kejelasan
Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk BPN dan pemerintah daerah. Namun, ia mengaku kecewa karena PT SNS tidak memberikan jawaban yang diharapkan.
“Kami meminta PT SNS segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah selanjutnya, DPRD akan menunggu tanggapan resmi dari PT SNS terkait tuntutan masyarakat,” ujar Kamarudin.